Oleh: Ir. Amir Hamzah K (KBKSDA JABAR II)
Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan Taman Nasional pendatang baru di Indonesia bersama dengan 16 TN lainnya yang secara resmi diumumkan oleh Menteri Kehutanan pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada tanggal 1 Mei 2006 setelah adanya persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang penunjukan kawasan Gunung. Ciremai sebagai kawasan Taman Nasional dengan luas 15.500 Ha.